Minggu, 02 Juni 2013

Mau jadi Akuntan Publik?


Setiap orang pastinya ingin mendapatkan pekerjaan yang sesuai keahliannya.Dan bagi para sarajan akuntansi tentunya ada keinginan untuk menjadi salah satu profesi yang bagus,salah satunya ialaha akuntan publik.Untuk menjadi seorang akuntan publik tentulah tidak semudah yang kita kira.Perlu ada perjuangan yang keras.Serta dapat memenuhi syarat-syarat tertentu.Seorang akuntan yang ingin menjadi akuntan publik ia harus mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Memiliki nomor Register Negara untuk Akuntan.
  • Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang diselenggarakan oleh IAPI.
  • Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
  • Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
  • Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
  • Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Dan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik tentunnya..
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “CPA Indonesia” (sebelum tahun 2007 disebut “Bersertifikat Akuntan Publik” atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Departemen Keuangan. 
Nah..sudah tau syarat-syaratnya kan.Semoga bermanfaat dan bagi kalian yang mau menjadi akuntan publik semoga berhasil serta selamat berjuang.Waslm.. 
Editor  :Zahid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar