Rabu, 27 Februari 2013

Kas Daerah Aceh Bocor Rp 33,5 Miliar


       Pemerintah Aceh hingga saat ini belum dapat mempertanggungjawabkan kebocoran kas daerah sebesar Rp 33,580 miliar. Kebocoran kas daerah terungkap dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menemukan adanya selisih sebesar Rp 33.580.463.284,43 antara penerimaan dan pengeluaran dalam kas daerah Aceh.
    Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BPK Perwakilan Aceh, Rizaldi, Minggu (24/2/2013), mengungkapkan, temuan mengenai selisih kurang pada kas daerah Aceh yang tak bisa dipertanggungjawabkann tersebut terangkum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2012atas laporan keuangan Pemerintah Aceh 2011.
        Terkait temuan tersebut, BPK Aceh telah menyampaikannya kepada Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh untuk menelusurinya. " Namun, sampai saat ini belum ada penjelasan yang disampaikan oleh Gubernur Aceh kepada BPK mengenai selisih kurang kas daerah Rp 33,5 miliar itu," kata dia.
Dalam LHP, BPK juga merekomendasikan agar Gubernur Aceh memerintakan kuasa bendahara umum anggaran (BUA) mempertanggungjawabkan selisih kurang kas sebesar Rp 33.580.463.284. BPK juga meminta Gubernur Aceh memerintahkan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPK D) atau Majelis Pertimbangan untuk menagih kepada Kuasa Bendahara Umum Anggaran (BUA) Aceh atau pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab atas selisih kurang kas pada unit kas daerah sebesar Rp33.580.463.284,43 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
         "Sampai saat ini kami belum mendapatkan hasilnya. Jika memang tak ada pertanggungjawaban, tak ada jalan lain, ini harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum," kata dia.
Laporan kas daerah Aceh per 31 Desember 2011 menyebutkan, total penerimaan Aceh sebesar Rp 8.925.624.050.508,23, sedangkan pengeluaran sebesar Rp 7.385.582.678.923,50. Dengan demikian, terdapat saldo dalam buku kas umum kas daerah Aceh sebesar Rp 1.540.041.371.644,73. Saldo tersebut disimpan di sejumlah bank pemerintah di antaranya, Bank Aceh, Bank Mandiri, BNI 46, BRI, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Bukopin. Namun, saldo kas dan bank setelah penyesuaian, yang tercatat hanya 1.506.460.908.360,30, atau terdapat selisih Rp Rp 33.580.463.284,43.
         "Selisih saldo kas itu yang tak bisa dijelaskan oleh Pemerintah Aceh sampai sekarang," ujar Rizaldi.  
Koordinator Gerakan Antikorupsi (Gerak) Aceh, Askhalani, mengatakan, pada bulan Maret 2013 ini Gerak Aceh akan melaporkan kasus kebocoran anggaran Rp 33,5 miliar dalam kas daerah Aceh ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). " Rasanya kalau ke kepolisian dan kejaksaan di Aceh kasus ini tak akan jalan. Karena itu, kami berharap KPK nantinya mengusut dengan tuntas," kata dia.
          Dari hasil penelaahan sementara yang dilakukan Gerak Aceh, kebocoran kas daerah ini terkait dengan permainan dalam pelaporan upah pungutan pajak dan bunga bank yang diperoleh dari penyimpanan kas daerah tersebut di sejumlah bank pemerintah. " Kami melihat, pelaporan atas penerimaan daerah yang sebesar Rp 1,8 triliun pada saat itu tak sesuai prosedur. Ini bentuk permainan terhadappendapatan asli daerah (PAD) Aceh dari pajak kendaraan, retribusi, dan lain sebagainya, yang dari tahun ke tahun ditetapkan hampir sama," ungkap Askhalani.
       Pemerintah Aceh, lanjut dia, terkesan sengaja tak menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Inspektorat Aceh yang bertugas menelusuri kecoboran tersebut tak pernah memberikan laporan. Terlebih, kepala inspektoratnya saat ini adalah pejabat baru. "Kami tak melihat adanya itikad dari Pemerintah Aceh untuk menindaklanjutinya," tandas dia. 
             Bisa kita ambil pelajaran dari kejadian diatas bahwa kinerja akuntan sebagai pembuat laporan keuangan sekaligus menyecek laporan keuangan memiliki adil penting dalam hal ini. Dalam hal ini terutama menuntut akuntan untuk lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya. Dan juga akuntan harus memiliki nilai kejujuran yang tinggi. Karena apabila hal ini ditinggalkan oleh para akuntan maka yang terjadi adalah seperti diatas yaitu bocornya anggaran. Yang nantinya akan lebih berdampak menyeluruh kepada banyak pihak. Contohnya saja dengan terjadinya kejadian diatas maka pemerintah akan sulit untuk melaksanakan tugasnya karena terkendalanya anggaran.Dan untuk masyarakat akan ber-Impact bahwa masyarakat akan sulit percaya lagi kepada pemerintah.Nah..nanti kalo sudah begini,Kejujuran langka maka yang sudah rusaklah tatanan kehidupan di dunia ini karena tidak ada lagi yang dapat dipercaya.Jadi sudah sepatutnya kita sebagai akuntan harus memulai nilai-nilai kejujuran itu dalam masyarakat agar nantinya kehidupan ini dapat terjaga.Karena bagaimana pun juga akuntan memiliki adil yang sangat penting dalam penerapan nilai kejujuran dalam berbagai aspek kehidupan.
Sumber:www.kompas.com/25 febuari 2013  
Editor 1:Rusdi Amral
Editor 2:Zahid

Senin, 18 Februari 2013

KEWAJIBAN LANCAR


KEWAJIBAN LANCAR
KEWAJIBAN :
1. Kewajiban saat ini -> penyelesaian masa datang
2. Kewajiban yang tidak dapat dihindari
3. Transaksinya telah terjadi
Kewajiban Lancar :
1. Satu siklus operasi (1 tahun) => 2/10, n/30 atau 2/15, EOM (End Of Month)
2. Penyelesaiannya dari asset lancar => dibayarkan dari kas dan setara kas.
Jenis kewajiban lancar
1. Hutang Usaha : Hutang yang timbul akibat aktivitas utama perusahaan, biasanya terjadi karena pembelian secara kredit.
2. Wesel Bayar : Ada perjanjian tertulis untuk membayar sejumlah uang pada tanggal tertentu. Bisa dibuat atas pembelian. Wesel bayar ada 2 bentuk, yakni berbunga dan tidak berbunga.
a. Wesel berbunga : ada penyesuaian terhadap beban bunga. contoh : pada tanggal 1/2/13 Wesel bayar = 12% /thn; Rp. 100.000 => 4 bulan.
Maka jurnalnya :
1/2/'13 Persediaan                          Rp. 100.000,-
                 Wesel Bayar                       Rp. 100.000,-
Perhitungan bunga = 1/12*12%=1%; 1%*Rp. 100.000=Rp. 1.000,-
Jika perusahaan melakukan pencatatan setiap bulannya, maka jurnal terhadap beban bunga pada akhir Februari adalah :
28/2/'13 Beban bunga       Rp. 1.000,-
                    Hutang bunga        Rp. 1.000,-
-Jurnal ketika pelunasan
1/6/'13 Wesel bayar        Rp. 100.000,-
            Hutang bunga      Rp. 4.000,-
                       Kas                         Rp. 104.000,-
b. Wesel bayar tidak berbunga : -tidak ada penyebutan bunga secara tertulis dalam wesel, -tetap membayar lebih, present value (ada perhitungannya)
ex. WB=100.000,- jatuh tempo 4 bulan;
                                101.000,-
Jurnal : 1/2/'13 Kas/Persediaan                  Rp. 100.000,-
                       Diskonto WB*                   Rp.      1.000,-
                             Wesel Bayar                          Rp. 101.000,-
*Diskonto sebagai kontra akun wesel bayar
3. Hutang Jangka Panjang Jatuh Tempo :
     -Pengecualian dibayar dari dana khusus/ bukan asset lancar
     -Dilunasi dari hutang baru
     -dikonversi menjadi saham
ex. Pada tanggal 31 Desember 2010, Alexander Company mempunyai $1.200.000 hutang jangka pendek atas wesel bayar jatuh tempo 2 Februari 2011. Pada 21 Januari 2011, perusahaan menerbitkan 25.000 saham biasa senilai $36 per saham, atau senilai $900.000. Pada tanggal 2 Februari 2011, pendapatan dari penerbitan saham, ditambah dari kas perusahaan $300.000, digunakan untuk melunasi hutang $1.200.000
maka jurnalnya : 31/12/2010       Persediaan         $1.200.000
                                                          Wesel jangka pendek    $1.200.000
                           2/2/2011           Persediaan         $1.200.000
                                                           Wesel Bayar                   $300.000
                                                           Hutang jangka panjang    $900.000
4. Kewajiban jangka pendek yang diharapkan didanai kembali : berhutang untuk menutup hutang
5. Hutang dividen : dividen => return, imbal hasil dari pemegang saham
    -hanya untuk dividen tunai
    -dicatat sebagai hutang dividen sejak RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) memutuskan untuk membagi dividen kepada pemegang saham.
ex. Laba=Rp. 150.000.000,-
maka jurnalnya : Retained earning           Rp. 150.000.000,-
                               Hutang dividen                 Rp. 150.000.000,-
6. Deposito yang dapat dikembalikan : biasanya berbentuk jaminan atas kewajiban tertentu.
    ex. Deposit pelanggan jasa telepon sebesar Rp. 200.000,-
            Maka jurnalnya : Kas                         Rp. 200.000
                                           Deposit yang dapat dikembalikan           Rp. 200.000
7. Pendapatan diterima di muka
     ex. perusahaan jasa ticketing, iklan, hotel, dll
8. Hutang Pajak Penjualan (PPn) : Penjual diwajibkan memotong PPn dari pembeli. Adakalanya PPn tidak terpisah dengan penjualan.
ex. Penjualan Rp. 150.000,- (termasuk PPn 10%)
       Maka penjualan = 150.000/1.10 = 136.363,67
                   PPn              = 150.000-136.363,67 = 13.636,33
       Jurnal : Kas                  Rp.150.000
                      Penjualan                           Rp.150.000
                  Penjualan                    Rp.13.636,33
                       PPn Keluaran                   Rp. 13.636,33
       Ketika dibayarkan ke Dirjen Pajak, maka jurnalnya :
       Dr. PPn Keluaran             Rp. 13.636,33
       Cr. Kas                                  Rp. 13.636,33
9. Hutang pajak penghasilan : diatur dalam UU No. 36  tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
     Pasal 17 tarif 25% : Peredaran usaha bruto <4.8M, maka tarif 25%*50%*Peredaran bruto
     Pasal 31E : Peredaran usaha bruto di atas 4.8M s/d 50M, maka tarif 25%*50%*4.8M dan 25%*sisanya. Jika di atas 50M maka 25%*peredaran bruto
                ex. Omset = 10M
                       12.5%*4.8M        =        Rp.     600.000.000
                        25%*5.2M          =        Rp.  1.300.000.000
                        PPh                     =         Rp. 1.900.000.000
                Jurnal : Dr. PPh              1.9M
                            Cr. hutang PPh         1.9M
10. Kewajiban terhadap karyawan : ex. hutang gaji
11. Biaya-biaya yang masih harus dibayar : ex : B.listrik, telp, air => estimasi diambil dari pembayaran bulan sebelumnya.

by. fitria.f

Senin, 11 Februari 2013

Blogku,Media berbagiku...

Assalamualaikum.Wr.Wb . 
        Perkenalkan blogger posting ini adalah milik 3 orang yaitu Muhammad Zahid Hibatullah,Fitri Rizkiyanti,dan Fitria Fatmawati. Kami bertiga kuliah di Kampus STEI SEBI di Sawangan,Depok Jawa Barat.Dan blog ini adalah blog kelompok kami. Kelompok??.. pasti teman-teman bingung.Kelompok apa??....ini adalah blog kelompok akuntansi keuangan kami. Di kampus kami tercinta(STEI SEBI), pada mata kuliah Akuntansi Keuangan 2 yang diisi oleh dosen kami tercinta yaitu Pak Sepky kami diajarkan bagaimana bahwa ilmu yang kami dapatkan itu agar tidak bermanfaat bagi kami saja.Tapi lebih dari itu selain bermanfaat bagi kami Pak Sepky mengarahkan kami agar ilmu yang kami daptkan juga dapat bermanfaat bagi orang banyak..Oleh karena itulah maka jadilah sebuah konsep tugas kuliah yang bukan hanya bisa bermanfaat bagi para mahasiswanya tapi bisa bermanfaat pula bagi semua orang..Subhanallah..  
        Nah,sekarang bagi kami tugas ini memiliki kesan tersendiri.Sebagai lahan belajar melalui blog ini juga kami diajarkan untuk berbagi.Dan tentu teman-teman juga tidak lupa dengan sebuah hadist Rasulullah SAW. bahwa "Sebaik-baiknya seorang muslim adalah yang bisa bermanfaat dan berguna bagi orang lain".So..bagi teman-teman semua yang mungkin membaca posting ini dan ingin berbagi yang lebih luas blog atau media social lainnya bisa menjadi medianya..Apalagi kalo kita bicarakan dari sisi jangkauan.Wah..pokok'e luas banget dah..,Tunggu apalagi buat media berbagimu sekarang.Blogku Media berbagiku.. 
       Oh..iya tunggu postingan kami selanjutnya ya..karena kami di blog ini akan banyak membahas akuntasi syari'ah,isu-isu terhangat IFRS,materi akuntansi keuangan,dan tentunya tentang ekonomi islam..waslm..