Senin, 03 Juni 2013

Ini dia..Aplikasi Android "Ekonomi Syariah" Diluncurkan di Indonesia

Sistem Operasi Android
Sistem Operasi Android

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lingkar Studi Ekonomi Syariah (Lisensi) melakukan peluncuran aplikasi ekonomi pertama di Indonesia. Aplikasi ini diharapkan bisa lebih mendekatkan masyarakat kepada ekonomi syariah.

Aplikasi ini diberi nama "sharee-sharia economics education". Aplikasi berbasis android ini diberi tagline "ekonomi syariah dalam genggaman".
Tiga konten unggulan aplikasi syariah ini adalah kamus, artikel, dan informasi terbaru tentang ekonomi syariah. Kamusnya berisi istilah-istilah ekonomi syariah seperti yang terdapat dalam perbankan, asuransi dan pasar modal syariah. Misalnya seperti sukuk, akad mudharabah, ijarah, dan lain-lain.

Artikel syariah berisikan berbagai macar tulisan yang membahas tentang ekonomi syariah, entah itu riset ataupun paper untuk media pembelajaran. Sedangkan yang terakhir berisi informasi dari media massa terkait informasi terbaru di bidang ekonomi syariah.

Aplikasi ini digarap oleh tiga mahasiswa UIN Syarifhidayatullah Jakarta, yaitu Lutfi Haris (Developer dari Ideaplay-FST UIN Jakarta), Asep Saepullah (content management-FSH UIN Jakarta), dan Ridha Danjanny (content management-FSH UIN Jakarta).

"Perkembangan ekonomi syariah yang pesat menuntut adanya inovasi baru," ujar Asep, akhir pekan lalu.

Oleh karena itu diperlukan ide-ide baru terkait pembelajaran ekonomi Islam kepada masyarakat. Hal ini tidak lain bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang keunikan ekonomi Islam dan mendekatkannya kepada masyarakat. Asep menilai aplikasi semacam ini merupakan salah satu upaya terbaik yang bisa dilakukan saat ini.

Menurutnya hal ini sesuai dengan tujuan Bank Indonesia yang salah satunya adalah mengedukasi masyarakat tentang perbankan syariah. Diharapkan dengan adanya aplikasi ini masyarakat menjadi lebih memahami manfaat dan keuntungan ekonomi Islam, khususnya perbankan syariah.

Diharapkan di masa depan akan lebih banyak inovasi baru yang dapat diciptakan untuk mengembangkan ekonomi Islam di Indonesia. Edukasi yang terus-menerus akan meningkatkan pemahaman masyarakat, dan ikut meningkatkan pangsa pasar syariah di Indonesia.

Lisensi merupakan salah satu kelompok studi ekonomi islam dari 120 kelompok studi ekonomi islam yang tersebar di seluruh Indonesia. Mereka disatukan dengan Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam. Lisensi berkedudukan di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang mengkaji ekonomi syariah dan memiliki visi membumikan islam dalam bidang ekonomi.
 
Reporter : Friska Yolandha
Redaktur : Hafidz Muftisany    
 
 
Ini dia yang ditunggu..ekonomi syariah yang didukung oleh kemajuan teknologi. Bangganya lagi, aplikasi ini dicetuskan oleh generasi muda yang inovatif dan care dengan perkembangan ekonomi Islam di Indonesia saat ini. Semoga dengan adanya aplikasi ini semakin jaya ekonomi syariah di bumi ini dan semakin jaya Indonesia! 
Semangat perbaikan perekonomian untuk Indonesia lebih baik! Sharia economic as a solution..
 
by. ff (fitria.f)

Yuk Kita Mengamankan Harta Tersisa Berupa Kekayaan Hayati_Green Economy


gambar berita warta ekonomi - mengamankan harta tersisa berupa kekayaan hayati WE.CO.ID - Ratifikasi Protokol Nagoya menjadi undang-undang (UU) merupakan momentum bagi Indonesia untuk mencegah biopiracy, pencurian sumber daya genetik (SDG) dan pengetahuan tradisional.

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dan terletak di garis khatulistiwa, Indonesia benar-benar dianugerahi kekayaan sumber daya alam yang berlimpah dan tradisi yang beragam. Kekayaan itu terhampar dari puncak-puncak gunung tertinggi hingga lautan terdalam di negara berpenduduk lebih dari 240 juta jiwa.

Sekitar 17 persen keseluruhan makhluk hidup di muka bumi berada di Indonesia, dan negara ini juga menjadi salah satu dari 12 Pusat Keanekaragaman Hayati karena merupakan kawasan terluas di Pusat Indomalaya. Tidak heran bila negeri ini disebut sebagai mega biodiversity.

Terdapat sekitar 28.000 jenis tumbuh-tumbuhan dan diantaranya 400 jenis buah-buahan yang dapat dimakan dan sangat bermanfaat sebagai sumber keragaman genetik bagi program pemuliaan, seperti pisang, durian, salak dan rambutan yang merupakan buah asli Indonesia.

Selain itu 7.500 jenis tumbuhan obat yang merupakan 10 persen tumbuhan obat yang ada di dunia berada di Indonesia, dan lebih dari 6.000 spesies tanaman bunga, baik yang liar maupun dipelihara telah dimanfaatkan untuk keperluan bahan makanan, pakaian, dan obat-obatan.

Namun demikian tercatat baru 940 spesies tanaman yang telah diidentifikasi.

Jika eksploitasi besar-besaran sumber daya mineral dan hutan secara legal mau pun ilegal begitu tampak di depan mata, cilakanya tidak untuk sumber daya hayati dan pengetahuan tradisional. Biopiracy menjadi ancaman yang tidak mudah terdeteksi.

Entah berapa sering Indonesia harus gigit jari gara-gara pihak asing lebih dulu menetapkan paten untuk produk yang berasal dari tumbuhan atau buah-buahan asli Indonesia. Dan entah berapa banyak sampel genetik dari tumbuhan atau hewan Indonesia dicuri peneliti asing yang masuk sebagai turis.

Terlindungi Protokol Nagoya Pengacara Lingkungan Harry Alexander mengatakan, sebelum Protokol Nagoya ditanda tangani ada pemahaman bahwa sumber daya genetik yang dimiliki Indonesia ada di ranah publik atau "public domain" sehingga bebas diakses.

Dengan telah diratifikasinya Protokol Nagoya, ia mengatakan bahwa warga asing harus "ketok pintu" dengan menggunakan "Prior Information Concern" (PIC) dan harus berbagi keuntungan jika hendak memanfaatkan SDG milik Indonesia.

"Dari bisnis seakan-akan ini akan menambah biaya, tapi sebenarnya bisnis justru butuh kepastian hukum dan protokol nagoya memberi itu," kata Harry.

Protokol Nagoya, lanjutnya, akan menimbulkan "tsunami" perubahan yang berdampak pada semua perjanjian internasional.

Ia mengatakan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) kini telah mengikuti Protokol Nagoya. Dalam waktu dekat Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) juga akan merubah Article 29 mengikuti apa yang tertuang pada Protokol Nagoya.

Ia mengingatkan maksud dari Protokol Nagoya bukan lah tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang berarti sekedar bagi keuntungan, tetapi membayar hak orang.

"Ada hak yang dipakai di sana. Jadi kalau perusahaan farmasi mau lakukan 'research and development' tidak usah ke hutan, datangi saja masyarakat hukum adat atau yang mengayomi SDG tersebut, sehingga sudah diketahui apa manfaatnya," ujar dia.

Untuk itu lah keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengesahan Protokol Nagoya menempatkan pemerintah sebagai melindungi masyarakat ketika bernego atau pun melawan perusahaan multinasional asing terkait hak paten atas SDG atau pun pengetahuan tradisional.

Pemanfaatan tidak maksimal Ketua Penilai Peneliti Pusat (TP3) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof Endang Sukara mengatakan, sudah waktunya bagi pemerintah untuk memberikan "dukungan politik" yang kuat dan investasi yang layak sehingga dapat mewujudkan bangsa dengan kesejahteraan tinggi melalui sains dan teknologi, serta keragaman budaya dan sumber daya hayati.

Pemberian insentif dan investasi yang layak pada industri yang mengembangkan sumber daya hayati dan SDG seharusnya dilakukan pemerintah. Sehingga bukan saja pihak asing yang memanfaatkan dan mengambil miliaran dolar AS keuntungan dari pengembangannya.

Protokol Nagoya, menurut dia, menjadi senjata ampuh layaknya pisau tajam untuk dapat menyelenggarakan riset pengembangan terhadap komposisi "biochemical" dr kekayaan sumber daya hayati dan SDG yang Indonesia miliki.

Konvensi ini, menurut dia, menjadi penanda masyarakat dunia sudah sadar keanekaragaman hayati akan menjadi peluang besar bagi bangsa di dunia menjadi adidaya. Karena itu tidak heran bila banyak pihak akan berburu ke Indonesia.

"Tetapi kita sendiri belum siap untuk melaksanakannya. Jadi Protokol Nagoya akan menjadi alat untuk bisa selengarakan riset pengembangan agar Indonesia lebih siap," lanjutnya.

Jika pemerintah hanya berhenti pada retorika, diam saja, tidak ada wujud dukung investasi dan industri dengan insentif pajak sumber daya hayati ikut tereksploitasi seperti sumber daya mineral yang saat ini pun lebih banyak dikuasai asing.

Deputi III Kementerian Lingkungan Hidup, Arief Yuwono mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sudah menggagas penguatan kelembagaan terkait implementasi UU Nomor 11 Tahun 2013. Beberapa lembaga yang mendukung langkah-langkah implementasi Protokol Nagoya akan persiapkan.

National Competent Authorities, yang memberi izin kepada pihak yang ingin mengakses SDG dan pengetahuan tradisional. Kementerian yang dapat mendukung antara lain Kementerian Kehutanan (Kemhut), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Pertanian (Kementan).

KLH selaku National Vocal Point yang sejak awal (1992) mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi. Selanjutnya diperlukan penguatan Ditbalitbang, sebelum dibentuk "Check Point".

Adat dan alam Sementara mantan Menteri Lingkungan Hidup Emil Salim mengingatkan pergunakan "biology resouce" harus secara berlanjut tidak menghabiskannya, ada pembagian yang adil, serta syarat penggunaan sumber alam hayati dengan "ketok pintu" pada pemilik alam.

"Jadi jangan masuk ke hutan seolah-olah hutan ini punya negara, dan negara seolah-olah negara tidak mengakui ada hak ulayat adat di dalam itu," ujar Emil.

Ia menegaskan sebelum Republik Indonesia berdiri, masyarakat yang kala itu belum bernama masyarakat Indonesia sudah memiliki hukum adat, hak ulayat tanah.

Karena itu, lanjutnya, syarat di dalam Konvensi Keanekaragaman Hayati (Konvensi Nagoya) ini adalah sebelum masuk harus ketok pintu dulu, fair sharing antara pemilik kekayaan sumber daya alam hayati dan yang mengelola dan pemilik teknologi.

Pengelolaan harus berlanjut tidak hanya diperuntukkan bagi generasi sekarang saja tapi hingga anak cucu.

"Apa itu mimpi? Tidak. Karena alam menunjukkan alam berkembang jutaan tahun tanpa merusak alam, itu yang dinamakan biokapasitas alam," ujar dia.

Mempelajari kearifan ilmu alami, maka alam bukan saja alam mati, ujar dia. Alam adalah guru, karena itu perlu memahami dan menghargai keanekaragaman hayati yang dimiliki sendiri.

"Pahami bagaimana ia (alam) menentukan nasib bangsa ke depan, jika kita tidak memperhatikan bioresource habis kita di 2045 ini," tegas Emil.

Karena itu, ia mengingatkan agar pascapenandatanganan Konvensi Nagoya jangan berhenti pada hal tersebut saja tetapi menanjak pada memberi isi terhadap keanekaragaman hayati.(Ant)

(redaksi@wartaekonomi.com)
Foto: masdurohman.blogspot.com
Cipto - Green Economy
Minggu, 02 Juni 2013 09:02 WIB

Minggu, 02 Juni 2013

Mau jadi Akuntan Publik?


Setiap orang pastinya ingin mendapatkan pekerjaan yang sesuai keahliannya.Dan bagi para sarajan akuntansi tentunya ada keinginan untuk menjadi salah satu profesi yang bagus,salah satunya ialaha akuntan publik.Untuk menjadi seorang akuntan publik tentulah tidak semudah yang kita kira.Perlu ada perjuangan yang keras.Serta dapat memenuhi syarat-syarat tertentu.Seorang akuntan yang ingin menjadi akuntan publik ia harus mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Memiliki nomor Register Negara untuk Akuntan.
  • Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang diselenggarakan oleh IAPI.
  • Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
  • Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
  • Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
  • Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Dan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik tentunnya..
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “CPA Indonesia” (sebelum tahun 2007 disebut “Bersertifikat Akuntan Publik” atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Departemen Keuangan. 
Nah..sudah tau syarat-syaratnya kan.Semoga bermanfaat dan bagi kalian yang mau menjadi akuntan publik semoga berhasil serta selamat berjuang.Waslm.. 
Editor  :Zahid

Yuk …Mengetahui Kewajiban Jangka Panjang,Sepeti Obligasi


Kewajiban jangka panjang adalah kemungkinan manfaat pengorbanan manfaat ekonomi di masa depan, akibat transaksi masa kini yang tidak akan dilunasi dalam jangka waktu satu tahun (periode satu siklus perusahaan) atau mana yang lebih lama.Contohnya Hutang Obligasi, Wesel Bayar Jangka Panjang, Hutang Hipotik.
Pada sesi ini kita akan lebih membahas tentang salah satu contoh kewajiban jangka panjang tersebut yairu hutang obligasi.Hutang obligasi merupakan surat pengakuan hutang dari yang menerbitkan kepada yang membeli  dengan ketentuan dan persyaratan serta persetujuan.
Alasan mengapa obligasi diterbitkan adalah karena kebutuhan dana yang besar,dan keuntungan dari obligasi itu sendiri seperti:
                                - Kreditur tidak memiliki hak suara
                                - Beban bunga yang dibayarkan bisa dikurangkan untuk tujuan pajak
                                - Menghasilkan laba per sahan yang lebih besar
Obligasi memiliki beragam jenis,diantaranya ialah:
                1. Obligasi Berjaminan dan tanpa jaminan
                2. Obligasi Berjangka
                3. Obligasi Berseri
                4. Obligasi Convertible
                5. Obligasi Callable (Ditebus kembali)
Apa itu Harga Obligasi?
Harga jual obligasi dinyatakan sebesar persentase tertentu dari nominalnya, yang dikenal dengan sebutan “kurs”.
                Harga obligasi yang diterbitkan tergantung kepada:
  1. Nilai Nominal
  2. Bunga yang akan dibayar atas hutang obligasi
  3. Tingkat suku bunga di pasar  
  4. Lamanya umur obligasi 
Keterangan:
  1. Nilai nominal obligasi mencerminkan jumlah yang terhutang pada saat obligasi jatuh tempo  (future value).
  2. Pembayaran bunga dihitung dengan mengalikan tingkat suku bunga nominal dengan nilai nominal obligasi.
  3. Tingkat suku bunga pasar merupakan tingkat suku bunga yang diminta oleh kreditur.
Semoga bermanfaat.
Editor    :Zahid

Apa itu Akuntansi Leasing?



                Akuntansi untuk leasing menjadi hal yang sangat penting saat ini. Karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa perkembangan system leasing telah menjamur dimana-mana mulai dari yang murah sampai yang mahal sekalipun.Oleh karena itu agar kita dapat menyesuaikan pencatatan akuntansi yang benar dalam transaksi ini maka penting untuk mempelajari akuntansi leasing ini.
                Dalam menggunakan akuntansi leasing pertama kita harus mengetahui dulu karakteritiknya,yaitu:
  1. Ketentuan pembatalan
                Sewa guna usaha (leasing) yang bisa dibatalkan dikategorikan sebagai operating lease.
2. Opsi pembelian murah
Leasse berhak memilih untuk membeli atau menolak aset yang disewa di masa yang akan datang setelah selesai masa kontrak.
3. Masa sewa guna usaha
                Yaitu periode waktu dari awal sampai dengan berakhirnya perjanjian sewa guna usaha.
4. Nilai residu
                Merupakan nilai pasar aset yang disewa pada akhir periode sewa guna usaha.
5. Pembayaran sewa minimum
Pembayaran ini merupakan pembayaran sewa yang diharuskan selama periode sewa guna usaha ditambah jumlah yang harus dibayar untuk opsi pembelian murah atau nilai sisa jaminan.
3. Masa sewa guna usaha
                Yaitu periode waktu dari awal sampai dengan berakhirnya perjanjian sewa guna usaha.
4. Nilai residu
                Merupakan nilai pasar aset yang disewa pada akhir periode sewa guna usaha.
5. Pembayaran sewa minimum
Pembayaran ini merupakan pembayaran sewa yang diharuskan selama periode sewa guna usaha ditambah jumlah yang harus dibayar untuk opsi pembelian murah atau nilai sisa jaminan.
Kriteria Klasifikasi Leasing
  1. Transfer kepemilikan
  2. Opsi pembelian murah
  3. Jangka waktu lease ≥ 75% dari taksiran umur ekonomis aset yang disewa.
  4. Nilai sekarang pembayaran sewa minimum ≥ 90% (tidak termasuk biaya executory) dari nilai wajar aset yang disewa
Bagi pihak lessee (penyewa), jika salah satu dari kriteria umum yang 4 tersebut terpenuhi maka akan diklasifikasikan sebagai capital lease (lease modal).
                Sedangkan untuk lessor ada dua tambahan kriteria pengakuan pendapatan terpenuhi;
  1. Tertagihnya pembayaran sewa minimum dapat diprediksi secara memadai.
  2. Biaya yang masih akan dikeluarkan oleh lessor telah diketahui.
Akuntansi Sewa Guna Usaha – Leassee
  1. Operating Lease
Klasifikasi operating lease akan dianggap sebagai perjanjian sewa menyewa biasa, dimana sewa diakui sebagai beban sewa selama masa sewa guna usaha.

Contoh kasus:
Pada tanggal 1 Januari 2010, PT Samudera Sanjaya menyewa peralatan berlayar dari PT Maritim Abadi senilai Rp 300.000.000 per tahun selama 3 tahun. Maka jurnal yang akan dicatat oleh PT Samudera Sanjaya adalah:
Jurnal dalam buku PT SS
1/1/2012 Beban sewa                                            300,000,000
                                Kas                                                         300,000,000
2.       Capital Lease
Akuntansi untuk capital lease memerlukan jurnal yang serupa dengan jurnal pembelian aset dengan masa kredit/pembayaran jangka panjang.
1. Jumlah yang dicatat sebagai aset dan kewajiban adalah nilai sekarang dari pembayaran sewa minimum di masa mendatang.
                 
Contoh kasus:
                PT Sinar Sahara menyewa sebuah mesin fotocopy dari PT Dirgantara Leasing dengan ketentuan sebagai berikut:
q  Kontrak sewa guna usaha ditandatangani tanggal 1 Januari 2010 dan bersifat tidak dapat dibatalkan. Masa sewa 5 tahun.
q  Pembayaran pertama untuk sewa dilakukan pada tanggal 1 Januari 2010 dan pembayaran berikutnya dilakukan setiap tanggal 31 Desember sebesar Rp 540.000.000. Jumlah ini sudah termasuk baya pemeliharaan dan asuransi mesin fotocopy sebesar Rp 45.000.000
q  PT Sinar Sahara memiliki hak opsi untuk membeli mesin fotocopy tersebut pada akhir tahun ke lima dengan harga Rp 225.000.000
                 
Penyelesaian:
  1. Menghitung nilai sekarang pembayaran sewa minimum
= nilai sekarang  pembayaran sewa + nilai sekarang opsi pembelian murah
= [495.000.000+(495.000.000 x PVAF 10%;4)]+(Rp 225.000.00 x PVF 10%;5)
= [495.000.000 + (495.000.000 x 3,1699)]+(225.000 x 0,6209)
= (495.000.000 + 1.569.100.500) + 139.702.500
= 2.064.100.500 + 139.702.500
= 2.203.803.000

Tabel perhitungan pembayaran sewa dan bunga tiap tahun.





 3. Jurnal








 
Selamat mencoba..
Editor:Zahid